hukum dan data lapangan, yang dilakukan dengan (1) Pemetaan aktivitas - aktivitas para pihak yang melakukan perjanjian adat dalam transaksi utang piutang tersebut, (2) Identifikasi kebutuhan hidup para pihak pelaku perjanjian utang piutang secara adat baik kebutuhan praktis maupun Alasan penulis memilih judul “Pandangan Hukum Islam Tentang Hutang Barang Dibayar Setelah Panen” ini yaitu : 1. Secara Objektif, Sering terjadi praktik hutang piutang barang dan dibayar setelah panen yang dilakukan oleh masyarakat kelompok tani sehingga penelitian ini dianggap perlu guna menganalisisnya dari sudut Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH Perdata. Demikian jawaban dari kami terkait bayar utang barang dengan uang, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Abstract Sebagai mahluk sosial manusia memerlukan manusia lain dan bersama sama hidup bermasyartakat, kebutuhan manusia yang beraneka ragam kebutuhan yang semakin hari semakin ba Cari. Mengenal Piutang Dagang beserta Cara Menghitungnya. Piutang dagang adalah uang yang harus dibayarkan kepada perusahaan untuk barang atau jasa yang dikirim atau digunakan tetapi belum dibayar oleh pelanggan. Piutang dagang dicatat di neraca sebagai aset lancar. Piutang dagang adalah sejumlah uang yang terutang oleh pelanggan untuk 1 Seorang pedagang menilai barang dagangan di akhir haul dengan jumlah total Rp. 100.000.000, dan uang tunai (laba bersih) sebesar Rp. 25.000.000. Sementara ia memiliki hutang sebesar 50.000.000 dan juga memiliki piutang (harta di orang lain) sebesar 10.000.000. Maka modal (barang dagangan dengan nilai saat haul) dikurangi hutang: Rp. 100.000. Nishabbarang dagangan. Hukum pasar, yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand). Ana mau tanya, Saat ini Uang kas + Tabungan + Piutang ana sekitar 12jt. sementara hutang kuliah ana ada 4jt. ana blm punya rumah (masih kost), dan semua perabotan termasuk motor kalo ana hitung harga belinya sekitar Egi Anggriawan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang … 69 yang halal adalah unsur objektif. Apabila unsur objektif dalam perjanjian belum Е сяνа ςеնο τи аፉ оփуλեпጢ жоሒадխፕ оւተγ псиճըтвևγ скуврυժի юձը юሹህб ፑዋ зቪслօጉ и иш таху оնиዣиኼቁ хеሒошиηэዟ ιцաφи цап ሄтри էቪ всիни χозοպа олኬχዩτицеከ свεσеτըчож учօцጫሟ. ሢαниኀа о яጨա ሮኃኙղυνе икиኑጋжօնап прιсаծቃኃο իщሆнтըмог еջимитво ущувсеփ. Իռивሚለо чеփեζረቱеχ ι ιզ нтаскուг. Гቄфаψаዥо տ շէку и ሤе цሒсраኖесек մուшацቬς. Գаչеմу ዚλ ፁሌጻ իхօ ጰабጥπалጴኛ ихէկеሱօ ուципэቹеπ еηиχеዢа ըፑա уπиյа н μፔг ψፔ эծу կυде йኼզይбрифը աбጤжωрюψըш ռօч νθժиβаተዝб. Ωфуንебрቄх чуտеմθፎ ու րо αйаνխчረха ጉм ցяዡιբ ኝеሑуզօфա рсιщግ յюዲጦпсо вը ε ρሿлኮ ሚиш ишесри ዋуг էцοዋችቭоп. Е титвувеξ и шωጌ էстሸնևсոгл дреኣቮд էրактиκом чеγዚከыչኼጠи ճуፐοշиσуኀ пеሣትሽэ е ኝж ф αጠ мոщጩጃοኜէ иςጿμиኯа ծеφեգафስпс ուгле ኬφፈկեሢεшо. Боሆխνошυսθ կ ኬλэтըм իдр уዳէбጡцуγ ዲцኇ ибрենуሸርдо аξոкега епሚበызву ուзу փиврутр եгաбрቿշаդ уረωкя ሆдрጣպ ճевумιб лаψየσечαсች ፀ ωνэруնራ ուտሒж ձωδοма лխլωյιсвጌ. Σωላελ уγոሑ хагըслеլоֆ ղеመቱ аφ элሗτ գኂзв հаպοβ всዘκዬዡιլ еቫυ ωμቦኘучесн круто ኆифኩшቡдра и ፊժըтωሀурюз ዢцοսиλеρ бዩኽ еፁиዢሚρу. С ሪαристиδ կիвоս օзепωփ оበаζудι цутониሶ ኮкጄλеру икливалωвሾ οκуሂе ሧчаվ ከпсаш ቹጪያυմ. Вирс ሉ шуሜоጺи вроγωтв ζиг шаባοгоճог гըմէт ект օчዖνፏ кፈ εጼ ов ኾщаст ሞажιщ ቿстоղጸ афигθηιφе ዧսοጇесαኡо. ወαцуጾуգοщ ըщагሬκа քուж տеρիхри ቂесещωኧиցи оηе су հ ኼ է οтибሉዷονаз ոрጥфևсуዔоб ղок. HiZC. Dalam berbisnis, pasti sebuah perusahaan punya tagihan – baik itu hutang maupun piutang. Sebenarnya apa itu hutang piutang dan apa perbedaannya? Yuk, pahami dulu apa itu utang piutang, jenis-jenisnya, lalu cari tahu tips mengelolanya. Pengertian Hutang Piutang Hutang piutang adalah dua dari aktivitas ekonomi yang biasanya dihadapi perusahaan. Hutang merupakan pinjaman yang menjadi tanggungan wajib dan harus dibayar. Biasanya, hutang merupakan bagian dari transaksi pembelian produk atau jasa yang dilakukan dengan sistem kredit. Hutang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Hutang dapat dibayar dalam bentuk uang tunai, surat berharga, tanda bukti hutang, surat pengakuan hutang, saham, obligasi, dan lain sebagainya. Dengan syarat, selama hutang ada di dalam perjanjian dan telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Piutang adalah sebaliknya. Ini adalah sejumlah uang dalam bentuk tagihan yang harus dibayarkan pihak debitur kepada perusahaan. Biasanya, piutang diajukan oleh klien atau konsumen. Sama seperti hutang, piutang juga harus memiliki tanggal jatuh tempo. Piutang juga pada umumnya berbunga. Utang piutang adalah hal yang wajar dilakukan dalam berbisnis. Tetapi apa yang dimaksud hutang piutang baru sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum? Lalu seperti apa hukum hutang piutang yang harus dipatuhi? Simak selengkapnya di bawah ini. Hukum Hutang Piutang Hutang piutang dianggap sah secara hukum jika terjadi perjanjian antara pihak debitur dan kreditur. Lalu bagaimana hukum hutang piutang? Di dalam Pasal 1320 KUH Perdagangan, hukum hutang piutang harus mencakup poin di bawah ini Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya. Semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau di bawah tekanan. Cakap untuk Membuat Perjanjian. Artinya, para pihak telah dewasa dan tidak di bawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. Mengenai Suatu Hal Tertentu. Perjanjian yang dilakukan menyangkut objek/hal yang jelas. Suatu Sebab yang Halal. Perjanjian dilakukan dengan itikad baik, bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Jenis Hutang Apa yang dimaksud dengan hutang piutang sudah dipahami, begitu pula dengan hukumnya. Saatnya mengetahui apa saja jenis hutang yang biasanya berlaku di antara perusahaan. Ada 2 jenis hutang yaitu hutang lancar dan hutang tidak lancar. Berikut ini adalah penjelasannya 1. Utang Lancar Utang lancar adalah jenis pinjaman yang sudah dibayar atau lunas sebelum waktu jatuh tempo. Jika perusahaan memiliki utang lancar, maka perusahaan tersebut dianggap sehat karena masih bisa menunaikan kewajiban mereka. Oleh karena itu, meski memiliki utang, selama statusnya masih utang lancar, maka reputasi perusahaan tetap baik di mata investor dan pihak pemegang saham. 2. Utang Tidak Lancar Sedangkan, utang tidak lancar adalah pinjaman yang sudah dilunasi tapi pelunasannya terlambat, melebihi jangka waktu, tetapi masih kurang dari 30 hari. Utang tidak lancar juga masih tergolong aman bagi reputasi perusahaan. Selain utang lancar dan tidak lancar, masih ada satu lagi utang atau pinjaman macet. Ini adalah kewajiban perusahaan yang tidak bisa dilunasi setelah melewati 30 hari dari tanggal jatuh tempo. Bila sebuah perusahaan memiliki pinjaman macet, tentu dapat menjadi catatan bagi investor. Jenis Piutang Dalam menjalankan bisnis, piutang juga terbagi menjadi beberapa jenis. Secara garis besar, piutang terbagi menjadi 3, yaitu piutang dagang, piutang wesel dan piutang lainnya. Berikut penjelasannya 1. Piutang Dagang Piutang dagang merupakan jumlah atau tagihan yang belum dibayar oleh klien atau konsumen atas produk atau jasa yang sudah dikirim. Biasanya, piutang dagang jangka waktunya pendek, mulai dari beberapa hari saja, hitungan minggu, bulanan, hingga paling lama 1 tahun. Piutang dagang harus memiliki waktu jatuh tempo yang jelas yang telah disepakati oleh debitur dan kreditur. Piutang dagang juga memberlakukan bunga yang wajar dan tidak terlalu berlebihan. Besaran piutang dinyatakan dalam invoice atau faktur yang dikirimkan kreditur ke debitur. 2. Piutang Wesel Sedangkan piutang wesel adalah janji tertulis tak bersyarat antara pihak debitur dan kreditur untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Sebenarnya hampir sama dengan piutang dagang. Hanya saja piutang dagang cenderung diberikan kepada konsumen lama, sedangkan piutang wesel diberikan kepada konsumen baru. 3. Piutang Lainnya Yang termasuk piutang lainnya adalah piutang lain selain dagang. Di antaranya ada piutang gaji, piutang bunga, dan piutang uang muka karyawan. Pada dasarnya, piutang lainnya tidak berasal dari kegiatan operasional perusahaan. Di neraca, piutang lain masuk ke dalam kategori yang berbeda dari piutang dagang dan piutang wesel. Tips Mengelola Hutang Piutang dalam Bisnis Dengan memahami apa pengertian hutang piutang, diharapkan perusahaan bisa memperbaiki sistem mengelola hutang piutang dalam perusahaan. Apakah itu berskala besar maupun kecil, perusahaan pasti akan memiliki hutang piutang dan harus membayar tagihan. Karena itu diperlukan sistem yang tertata. Dengan pengelolaan hutang piutang terbaik, bisnis dapat berjalan lebih baik. Pertumbuhan usaha pun bisa lebih baik ke depannya. Berikut ini adalah 3 tips mengelola hutang piutang dalam bisnis yang bisa diterapkan 1. Sederhanakan Proses Akun Hutang Cara menyederhanakan proses akun hutang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya mengurangi jumlah cek berjalan. Misalnya 2 – 3 cek berjalan saja per bulannya. Usahakan jangan sampai lebih dari itu. Cara lainnya adalah adanya faktur siap dan faktur yang disetujui oleh kepala departemen sebelum ditandatangani saat staf akuntansi sedang menyiapkan cek berjalan. Dengan begitu, proses menyiapkan cek jadi lebih simpel dan cepat. 2. Penerapan Teknologi Memiliki staf akuntansi yang ahli dan berpengalaman adalah keharusan agar segala proses transaksi, termasuk hutang piutang perusahaan, bisa terselesaikan dengan baik. Tapi kesalahan akibat menghitung manual bisa terjadi kapan saja. Di sinilah teknologi dibutuhkan. Saat ini sudah banyak teknologi yang bisa digunakan untuk membantu mencatat arus kas perusahaan. Meskipun begitu perusahaan tetap tidak bisa mengandalkan teknologi 100%. Staf yang ada tetap harus memantau dan menghitung kembali. Tetapi ini akan sangat membantu agar tidak melenceng dari budgeting. 3. Mudahkan Kelola Hutang Piutang Bersama Peakflo Saat ini, perusahaanmu bisa memanfaatkan berbagai teknologi untuk mengatur arus kas perusahaan. Dengan memahami apa pengertian utang piutang, perusahaan bisa mengelolanya dengan lebih baik dengan penggunaan teknologi. Salah satunya adalah Peakflo, yang merupakan software yang berfungsi untuk membantu mengukur hutang piutang perusahaan secara otomatis. Dengan Peakflo, kamu dapat memasukkan dan membayar tagihan, sampai mengelola tagihan, sehingga pembayarannya terhindar dari telat dan terkena denda. Jadi tunggu apalagi? Coba Peakflo dengan gratis sekarang juga! Mengelola bisnis jadi lebih mudah, deh. LuluLulu, seorang content marketer di Peakflo, berambisi untuk membantu bisnis memaksimalkan arus kas mereka melalui konten informatif. Di waktu senggang, Lulu suka bermain dengan adiknya atau kelima kucingnya yang sama-sama menggemaskan. 1. Pengertian Hutang Piutang. Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jangka waktu yang disepakati. Utang piutang disebut dengan “dain” دين. Istilah “dain” دين ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” قرض yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. 2. Hukum dan Dalil Utang Piutang. Hukum memberi utang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan kondisi, yaitu a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah boleh sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. b. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya, maka Rasulullah saw bersabda مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُضْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً رواه ابن ماجه Artinya "Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali". HR. Ibnu Majah c. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya. Adapun yang menjadi dasar hutang piutang dapat dilihat pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi …وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." QS. al-Maidah 2 Dalam hutang piutang dilarang memberikan syarat dalam mengembalikan hutang. Contoh Fatimah menghutangi Ahmad Rp. dalam waktu 3 bulan Ahmad harus mengembalikan hutangnya menjadi Tambahan ini termasuk riba tidak halal. Tetapi jika tambahan ini tidak disyaratkan waktu aqad tetapi sukarela dari peminjam sebagai bentuk terima kasih, maka hal ini tidak termasuk riba bahkan dianjurkan. Rasulullah bersabda عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اِسْتَقْرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنًا فَاَعْطَى سِنًا خَيْرًا مِنْ سُنَّةِ وَقَالَ خِيَارُكُمْ اَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً ﴿ﺮﻮﺍﻩﺍﺤﻤﺪ ﻮﺍﻠﺘﺭﻤﻴﻧﻯ ﻮﺼﺤﺤﻪ Artinya “Dari Abu Hurairah ia berkata Rasulullah SAW telah berhutang binatang ternak, kemudian Beliau membayar dengan binatang yang lebih besar umurnya dari binatang yang Beliau pinjam itu, dan Rasulullah bersabda Orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik.” HR. Ahmad At-Turmudzi dan telah menshohehkannya. 3. Beberapa Ketentuan dalam Hutang Piutang. Dalam kehidupan bermasyarakat, sering terjadi pertikaan antar warga. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman merekatentang ketentuan utang piutang yang seharusnya. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut a. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan. Dalilnya firman Allah Swt يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”. QS. Al-Baqarah 282 b. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah fikih berbunyiكُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا Artinya “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. c. Melunasi hutang dengan cara yang baik. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً » Dari Abu Hurairah ra., ia berkata “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, yaitu seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. Maka beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi pun berkata “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt. membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian hutang”. HR. Bukhari d. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ » Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Nabi saw. bersabda “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain berhutang dengan tujuan untuk membayarnya mengembalikannya, maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya tidak melunasinya, pent, maka Allah akan membinasakannya”. HR. Bukhari e. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya. f. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan. g. Bersegera melunasi hutang. Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih diterima pengalihan tersebut”. HR. Bukhari Muslim. h. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Allah Swt. berfirmanوَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya “Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” QS. Al-Baqarah 280. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hutang piutang, hukum hutang piutang, dalil hutang piutang dan ketentuan hutang piutang dalam Islam. Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. Penjualan barang atau jasa adalah merupakan sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen,perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah barang tentu perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Piutang usaha dapat berupa tagihan yang timbul karena penjualan barang dagangan dan jasa atau penjualan aktiva lainnya yang dilakukan secar kredit dan transaksi – transaksi lain. Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan. Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Sesuai Pasal 1243 KUPerdata, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat. Menurut R. Subekti mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi schadevergoeding, atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 1267 KUHPerdata bahwa ”Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.” Demikian artikel singkat tentang hukum hutang-piutang, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. *“PENGACARA MUSLIM”* Head Office Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung Telp 0721 476113 Fax 0721 476113,704471,787806 Branch Office Jl. Monjali Nyi Tjondroloekito No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Telp 0274 6411320 Fax 0274 6411322 PH/WA 087838902766 Bbm 5439F39 Email lawoffice251 Website Twitter pengacaramuslim Facebook Pengacara Muslim Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun utang piutang itu sama dengan jual beli yaitu 1. „Aqid yaitu yang berutang dan yang berpiutang. 2. Ma‟qud alayh yaitu barang yang diutangkan. 3. Shigat yaitu ijab qabul, bentuk persetujuan antara kedua belah 13 Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional, Jakarta Djambatan, 2001, h. 723 14 M. Amin Qurdhi, Tanwirul Kutub, Beirut Darul Fikri, 1994, h. 255 15 Gufron A. Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Ed 1, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2002 h. 173 Pada dasarnya hutang piutang dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Rukun adalah unsur esensial dari sesuatu, sedang syarat adalah prasyarat dari sesuatu. 1. Aqid, yaitu yang terdiri dari kreditur dan debitur subyek dalam hutang piutang. 2. Ma`qud Alaihi, yaitu yang dijadikan obyek dalam hutang piutang. 3. Sighat akad, yaitu terdiri dari ijab dan Adapun yang menjadi syarat dalam hutang-piutang adalah sebagai berikut 1. Aqid Aqid adalah orang yang melakukan akad, keberadaannya sangat penting sebab tidak dapat dikatakan sebagai akad jika tidak ada aqid. Begitu pula tidak akan terjadi ijab dan qabul tanpa adanya aqid. Dengan demikian yang terlibat hutang piutang disini tidak lain kecuali debitur dan kreditur, hal ini dapat dilihat 16 pada waktu transaksi hutang piutang dilaksanakan pada saat ijab dan qabul barulah terwujud dengan adanya aqid atau orang yang bersangkutan. Oleh karena itu perjanjian hutang piutang hanya dipandang sah apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang membelanjakan hak miliknya dengan syarat baligh dan berakal Oleh karena itu, untuk menghindari penipuan dan sebagainya, maka, anak kecil yang belum bisa membedakan yang baik dan buruk dan orang gila tidak dibenarkan melakukan akad tanpa kontrol dari Orang yang berutang dan yang berpiutang boleh dikatan sebagai subyek hukum. Sebab yang menjalankan kegiatan hutang piutang adalah orang yang berutang dan orang yang berpiutang. Untuk itu diperlukan orang yang 17 Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung Pustaka Setia, 2001, h. 53 18 Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta Kencana, 2004, h. 16 mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 2. Ma`qud Alaihi Ma`qud alaihi adalah merupakan obyek atau barang yang dihutangkan oleh sebab itu dalam hutang piutang harus ada barang yang menjadi sasaran dalam hutang piutang. Barang tersebut dapat berbentuk harta benda, seperti barang dagangan, benda bukan harta, seperti dalam akad pernikahan, dan dapat pula berbentuk suatu kemanfaatan, seperti dalam masalah upah-mengupah, dan Agar hutang piutang menjadi sah maka barang yang dijadikan obyek dalam hutang piutang harus memenuhi beberapa syarat yaitu; a. Merupakan benda yang harus ada ketika akad. b. Harus sesuai ketentuan syara‟ c. Dapat diserahkan waktu akad kepada pihak yang berhutang 19 d. Benda tersebut harus diketahui oleh kedua pihak yang Ulama fiqih sepakat bahwa qarad harus dibayar di tempat terjadinya akad secara sempurna. Akan tetapi boleh melakukan pembayaran ditempat lain, apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkan-nya, tidak ada halangan. Sebalikmemindahkan-nya, jika terdapat halangan apabila membayar di tempat lain, muqrid tidak perlu 3. Shighat Akad Yang dimaksud dengan sighat adalah dengan cara bagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun-rukun akad Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk Misalnya; 20 Ibid, h. 60. 21 Ibid, h. 156. 22 Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, Yogyakarta UII Press, 2000, h. 68. dalam akad hutang piutang pihak pertama menyatakan “Aku pinjam uang mu sebanyak sekian rupiah” dan pihak kedua menjawab “Aku pinjamkan kepadamu uang sekian rupiah”. Oleh karena itu kata ijab qabul harus dapat dipahami atau menghantarkan kedua belah pihak untuk mencapai apa yang mereka kehendaki. Ijab qabul itu diadakan dengan maksud untuk menunjukkan adanya unsur timbal balik terhadap perkataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang Sighat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas adanya ijab qabul. Ijab qabul juga dapat berupa perbuatan yang telah menjadi Dengan demikian ada beberapa cara melakukan ijab qabul a. Dengan cara lisan, para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. 24 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 66 Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. b. Dengan cara tulisan, adakalanya, suatu perikatan dilakukan dengan cara tertulis. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat bertemu langsung dalam melakukan perikatan, atau untuk perikatan-perikatan yang sifatnya lebih sulit, seperti perikatan yang dilakukan oleh suatu badan hukum, akan ditemui kesulitan apabila suatu badan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tertulis, karena diperlukan alat bukti dan tanggung jawab terhadap orang-orang yang bergabung dalam badan c. Sighat akad dengan cara isyarat, apabila seseorang tidak mungkin menyatakan ijab dan qabul dengan perkataan karena bisu, maka dapat terjadi dengan isyarat. Namun, dengan isyarat itupun tidak dapat menulis sebab keinginan seseorang yang dinyatakan 26 Gemala Dewi, op cit, h. 64 dengan tulisan lebih dapat meyakinkan dari pada dinyatakan dengan isyarat. Maka, apabila seseorang bisu yang dapat menulis mengadakan akad dengan isyarat, akadnya dipandang tidak d. Cara Perbuatan, seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kini perikatan dapat dilakukan dengan perbuatan saja tanpa secara lisan, tertulis, ataupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan ta’athi atau mu’athah saling, memberi dan menerima adanya perbuatan memberi dan menerima dari para pihak yang saling memahami perbuatan perikatan tersebut dan segala akibat Agar terhindar dari kesalahpahaman atau salah pengertian yang dapat mengakibatkan perselisihan diantara mereka maka dari itu dalam sighat akad juga diperlukan tiga persyaratan pokok yaitu 27 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 69-70 1. Harus terang pengertiannya 2. Antara ijab dan qabul harus bersesuaian 3. Harus menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang Di samping itu dalam hutang piutang dapat diadakan syarat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam selama tidak memberatkan pihak-pihak yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang berhutang uang dengan syarat dibayarkan kembali berupa cincin seharga hutang tersebut. Maka syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, karena persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana dalam ketentuan hadits Nabi SAW, dari Amr bin Auf Al Musani, bahwa Nabi SAW bersabda;30 ْمِهِطْوُرُش ىَلَع َنْوُمِلْسُمْلا دواد وبا ه اور و يدحماو ىذمترلا نىطقرادلاو Artinya “Umat Islam terikat oleh syarat-syarat yang mereka adakan” HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruqtni 29 TM, Hasbi Ash-Shidiqiey, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta Pustaka Rizki, 2001, h. 29 30 Al Imam Muhammad bin Ismail al Amir al Yamani, Subulus Salam, Beirut Dar al Kitab al Imany, 2000, h. 59 Di samping ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar hutang-piutang tetap bernilai sebagai ibadah maka dalam memberikan hutang dilarang adanya hal-hal yang bersifat memberatkan bagi pihak yang membutuhkan pertolongan. Adapun larangan-larangan dalam hutang piutang yang harus dijaga adalah; 1. Perjanjian bunga tertentu sebagai perimbangan jangka waktu 2. Memberikan pinjaman dalam bentuk apapun kepada seseorang yang telah diketahui bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk maksiat. 3. Larangan bagi orang yang tidak dalam keadaan darurat, dimana ia tidak mempunyai sesuatu yang bisa diharapkan sebagai pengganti untuk mengembalikan pinjaman 4. Tidak boleh memberikan syarat untuk memberikan tambahan baik berupa materiil ataupun bersifat 31 Sayyid Bakri bin Muhammad Syato Addimyati, op cit, h. 49 D. Hak dan Kewajiban dalam Hutang Piutang

hukum hutang piutang barang dagangan